KANALHUKUM.CO. Komisi II DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Panja ini akan bertugas untuk menginventarisir permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu. Selain itu Inventarisasi masalah tersebut, juga akan menjadi bahan awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pembentukan panja dilakukan sembari menunggu keputusan di rapat paripurna terkait persetujuan proses revisi UU Pemilu dilaksanakan. “Tapi sambil nunggu itu saya sepakat dari usulan Pak Gaus dan segala macam kita bentuk Panja saja. Kita mulai dari Panja,” ujarnya di Jakarta.
Panja sendiri nantinya akan bertugas untuk menginventarisir segala permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu. Inventarisasi masalah tersebut, lanjutnya, juga akan menjadi bahan awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” jelas dia.
Doli menyebut Komisi II DPR RI sebenarnya telah memiliki draf naskah akademik dan draf RUU terkait UU Pemilu sejak awal periode DPR 2019-2024. “Tapi waktu itu keburu Covid , enggak jadi. Kenapa waktu itu dibuat di awal periode, karena memang kita menginginkan bicara tentang sistem pemilu itu tidak atau jauh dari pemilu yang bisa ada efek interest-nya,” jelas dia.
Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa DPR RI masih memiliki dua masa sidang lagi. Sehingga, dirinya akan sangat bersyukur apabila Pimpinan DPR turut menyetujui diadakannya revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. “Kalau memang kemudian pimpinan DPR kita setuju untuk revisi, sepakat misalnya minggu depan ada paripurna kita jalan,” katanya.
Menurut peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, rencana revisi UU Pilkada tidak tepat dilakukan saat ini dan hanya akan mempersulit jadwal pelaksanaannya. “Kalau tujuan untuk hanya mengubah jadwal Pilkada, tidak tepat lagi. Akan semakin memperunyam pelaksanaan jadwal Pilkada yang nanti berhimpitan dengan jadwal Pemilu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Fadli menyebut tahapan Pemilu yang tengah berjalan belum benar-benar selesai. Mengingat, pelantikan baru akan dilaksanakan pada Oktober nanti. Sementara itu, bila revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengubah jadwal tersebut, maka akan beririsan dengan tahapan Pemilu. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal semula.