kanalhukum.co. Penguatan penegakan hukum sektor perbankan menjadi salah satu sinergi penting bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kedua lembaga ini akan terus berkolaborasi terkait dengan tindak pidana perbankan,
Hal ini disampaikan oleh Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/3/2023). “Penegakan hukum yang tepat tentunya akan memberikan deterrent effect atau efek jera serta memastikan terlaksananya fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” tutur Arie.
Arie juga menjelaskan bagi LPS kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan kewajiban baru. “Kehadiran UU PPSK memberikan kewajiban baru yaitu penyelenggara program penjaminan polis asuransi, paling lambat lima tahun sejak UU tersebut ditetapkan,” ucap Arie.
Menurut Arie LPS juga berwenang untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK sejak bank dalam kondisi bank dalam penyehatan. Selain itu juga pemilihan metode resolusi bank dalam resolusi mempertimbangkan biaya paling rendah dan perluasan opsi sumber pendanaan bagi LPS.
Tercatat pula sejak 2005 hingga tahun 2022, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,713 triliun atau 82,15 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Sementara itu Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Irfan Rifai menyatakan ke depan kolaborasi antara LPS dan Polri mampu menekan tindak pidana perbankan misalnya fraud yang sering menyebabkan bank gagal.
“Kedepannya dapat berkolaborasi dan bekerja sama untuk paling tidak bisa menekan agar kejadian sejenis tidak terulang dan untuk memproses bilamana ditemukan fraud di tempat lainnya,” ungkap Irfan.
Seperti diketahui LPS dan Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri, terutama terkait dengan bidang penegakan hukum.
Tercatat pula sejak 2005 hingga tahun 2022, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,713 triliun atau 82,15 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Cakupan penjaminan LPS sangat memadai dengan 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS atau setara sekitar 399 juta rekening. Lalu jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.