kanalhukum.co. Kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) akan diawasi dengan ketat. Pada tahun 2023 ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib dilengkapi PKKPRL
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Rabu. Menurutnya tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL akan dilakukan dengan ketat. “Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL”, kata nya
Selain itu Nurawaluddin mengatakan sepanjang tahun 2022, KKP berhasil menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara ilegal. Diantaranya adalah kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka, kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.
Nurawaludsin menjabarkan bahwa KKP juga berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII) sepanjang 2022. “Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing,” kata Adin.
Data KKP menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17 persen. Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.
Selain itu, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP sepanjang tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.
“Guna mewujudkan pengembangan budi daya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB,” kata Adin.
Sepanjang tahun 2022, Adin menjabarkan KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.
Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin menjabarkan bahwa terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan. “Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan,” katanya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian PKKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Meski demikian, dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengutarakan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.