kanalhukum.co. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Sanksi ini diberlakukan untuk menurunkan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han melalui siaran persnya.
Adin menyebut bahwa sanksi administratif akan menjadi salah satu instrumen penting dalam peningkatan kepatuhan pelaku usaha pada tahun 2023. Pernyataan itu disampaikannya saat sosialisasi di daerah-daerah yang masih tinggi pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada akhir tahun 2022.
Selain itu pada tahun 2023 ini pihaknya tidak akan segan menindak tegas bentuk pelanggaran SPKP dengan pengenaan sanksi administratif lanjutan. Yaitu berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin. Pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium), karena penegakan hukum saat ini yang lebih mengutamakan pada perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Meski demikian, Adin berkomitmen tidak hanya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, melainkan juga tetap menjadi sahabat nelayan dan akan membantu pelaku usaha yang menyatakan siap untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku usaha dan KKP adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” katanya.
Menjelang implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), KKP akan tegas dalam memantau dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya perikanan melalui sistem Monitoring, Control and Surveillance (MCS). “Kepatuhan pelaku usaha sangat penting dalam keberhasilan program PIT. Oleh karena itu akan kami kawal dan tingkatkan terus melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP),” katanya menegaskan.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari MCS yang dimiliki KKP berperan sangat penting untuk memantau kepatuhan zona penangkapan ikan, pendaratan hasil tangkapan, alat tangkap serta waktu penangkapan ikan yang dilakukan setiap kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). “Tentunya selain memahami ketentuan terkait SPKP, pelaku usaha juga diharapkan memahami seluruh aspek legalitas dan regulasi lainnya yang terkait,” katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur bertujuan untuk meningkatkan geliat usaha di bidang perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya yang ada, dan menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga dapat mewujudkan ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera.
Pihak KKP telah memberitakan bahwa setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi Kapal Perikanan dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, terdapat masa sosialisasi sampai dengan akhir tahun 2022 sebagai bentuk pembinaan terhadap para pelaku usaha kapal perikanan.