KANALHUKUM.CO. Setidaknya ada 4.100 permintaan sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Ribuan berkas permintaan penyelesaian sengketa informasi publik sejak lembaga itu berdiri pada tahun 2009 hingga April 2024. Jumlah permintaan penyelesaian sengketa tersebut pada umumnya terjadi pada periode 2013 hingga 2017. Tercatat ketika itu sempat ada 1.400 permintaan yang datang dari hanya satu hingga dua pemohon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Syawaludin M.H. mengatakan tingginya. “Pada periode ini timbul masalah, di mana terdapat pemohon yang dapat kami kategorikan tidak punya itikad baik. Saat itu memang regulasi kami masih rendah dan ada beberapa regulasi yang belum ada pada saat itu,” ujar Syawaludin di Karawang Jawa Barat, Sabtu.
Meski peraturan KIP disempurnakan pada periode 2017 hingga 2021, permasalahan tentang pemohon yang tidak memiliki itikad baik belum bisa diatasi. Maka dari itu anggota KIP pada periode 2021 hingga 2025 terus memperbaiki regulasi mekanisme proses penyelesaian sengketa informasi. Dan salah satunya adalag menyaring permintaan sengketa yang sungguh-sungguh atau sebaliknya.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Syawaludin mengungkapkan jumlah permintaan penyelesaian sengketa informasi di KIP menurun. Pada tahun 2024 ini saja, permintaan sengketa informasi publik per April hanya tercatat 44 kasus. Padahal, pada tahun ini ada momentum pemilihan umum, dengan berbagai sengketa informasi tentang pemilu juga sudah diputuskan melalui peraturan KIP yang berkaitan pemilu. “Salah satu yang sudah kami putuskan itu, yakni semua informasi yang berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) maupun aplikasi Sirekap, kami tetapkan sebagai informasi terbuka,” katanya.
Sengketa Informasi
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menegaskan lembaganya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pihak lain dalam keterbukaan informasi. Ia mengatakan dalam negara demokrasi, kedaulatan berbagai kepentingan seluruh pihak harus ditujukan kepada masyarakat. “Dalam segala hal yang kami tangani, kami akan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan-kepentingan lain,” kata Donny.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ia menyebutkan terdapat dua tugas strategis KIP, yaitu membuat standar layanan publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.