KANALHUKUM.CO. Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 alami kenaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut LHKPN per Kamis (28/3) telah mencapai 92,18 persen. Dari sebanyak 407.366 yang sudah lapor, sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 adalah penyelenggara negara
Namun KPK mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 telah mencapai 98,90 persen dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN. Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini masih 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama.
“Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,” katanya di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya Isnaini menjelaskan untuk skor tertinggi pada tingkat kepatuhan adalah jajaran eksekutif. Skornya mencapai 94,49 persen. Namun demikian masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. Ada juga 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum lapor. Selain itu lanjut Isnaini, ada beberapa penyelenggara negara yang wajib lapor (PN/WL) dari tingkat legislatif pusat masih banyak juga yang belum melakukan pelaporan LHKPN.
“Legislatif pusat ini ya terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. Jadi, posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor. Hal ini mungkin karena kesibukan anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkannya,” tambahnya.
Isnaini menjelaskan bahwa LHKPN adalah salah satu bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka. Dari laporan terebut masyarakat dapat ikut mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke KPK jika merasa ada ketidakwajaran dalam harta tersebut. Hari Senin (1/4) adalah hari masa pelaporan akan berakhir.
LHKPN
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor.
Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi