kanalhukum.co. Ada pesan tersirat dalam Pidato Ir. Joko Widodo selaku Presiden RI ke 7 pada Hut Ulang Tahun Partai Golkar yang ke 58, beliau menyampaikan tantangan dunia semakin berat pada tahun 2023, dunia akan gelap secara signifikan, telah ada 14 negara menjadi pasien Internasional Monetary Fund (IMF) ucapnya, dan tentu hal ini merupakan alarm bagi kita semua bahwa dunia tidak sedang baik-baik saja.
Meskipun bulan depan baru masuk penghujung akhir tahun namun badai krisis mulai dirasa oleh pekerja terkhusus Indonesia, pemutusan hubungan kerja terjadi di Shopee, perusahaan tekstil dan perusahaan terdampak lainya, secara umum ada 3 kementerian yang bersingguhan dan harus bekerja ekstra keras untuk mengatasi badai PHK, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, meskipun ancaman tersebut nyata namun kita semua berharap hal tersebut tidak menjadi mimpi buruk di Indonesia.
Dan karena terdapat adanya ancaman badai PHK, maka sangat penting memahami Hak Pekerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, artinya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh Pemberi Kerja maka terdapat Hak Pekerja yang harus dipenuhi Akibat Pemutusan Hubungan Kerja dan diatur dalam ketentuan Pasal 40.
1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
b. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
c. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
d. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
e. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
f. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
g. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Oleh sebab itu bagi Para Pekerja yang ada di Indonesia apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka ada hak yang harus dan wajib diberikan oleh Pemberi Kerja atau Pengusaha kepada Pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku berupa uang pesangon, uang penghargaan massa kerja dan uang penggantian hak.