KANALHUKUM.CO. Apabila terbukti ada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP akan mengambil langkah tegas. Kementerian BUMN akan melanjutkan proses hukum ke Kejakasaan Agung. Saat ini pihak Kementerian BUMN sedang melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, pihaknya menunggu data dan dokumen lengkap dari Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat. “Kita tunggu hasil dari mereka, pasti masuk ke kita juga. Kita tunggu apa saja yang mereka dapat dan siapa saja yang mereka tahu, karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga,” katanya di Jakarta.
Selain itu Arya mengatakan Kementerian BUMN saat semua data dan dokumen sudah lengkap dan terbukti perusahaan BUMN menerima suap, maka proses dilanjutkan ke Kejagung. “Kita kasih saja ke Kejagung,” tambahnya.
Perusahaan Jerman, SAP SE diduga menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kasus Suap SAP
Kabar dugaan suap itu tertuang dalam rilis pers dari United State Departement of Justice U.S. DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu (10/1/2024). Diberitakan Kompas.com (13/1/2024), perusahaan di bidang perangkat lunak itu dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA). Pada kasus tersebut, SAP disebut melakukan suap kepada sejumlah pejabat Indonesia berupa barang berharga. Selain itu juga dalam uang dalam bentuk tunai/transfer, pembelian barang mewah hingga sumbangan politik.
Lebih lanjut, pemberian suap diduga melalui sejumlah perantara, termasuk SAP Indonesia. Perantara ini kemudian mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap, yang digunakan untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Sejumlah pihak disebut terlibat dalam kasus ini antara lain PT Pertamina, PT Angkasa Pura I dan II. Selain itu ada BAKTI Kominfo yang saat itu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi. Kemudian disebut pula Kementerian Sosial hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
SAP SE menyuap pejabat Indonesia seperti KKP dan Bakti Kominfo untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas. Atas tindakan itu, SAP SE akan membayar lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3.422.221.000.000 untuk menyelesaikan penyelidikan di Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC).