KANALHUKUM.CO. Maraknya perudungan yang terjadi di pesantren, membuat Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Adanya regulasi tersebut terdapat dalam petunjuk teknis (Juknis).
Ada 7 bab dalam juknis tersebut. Untuk penyusunannya sendiri merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Selain itu juga melibatkan para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak. Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren, Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan, Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.
Menurut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren. Kemudian juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak. Adapun hak-hak tersebut antara lain kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten/kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman,” kata Waryono.
Selain itu Waryono menegaskan konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. Untuk itu pihaknya mendorong kerjasama dalam impelementasi Juknis ini terhadap seluruh pesantren untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri seluruh Indonesia.
Sementara itu Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menyampaikan Kemenag akan sgera mensosialisasikan Juknis pengasuhan ramah anak ini kepada stakehoders. Sosialisasi juga termasuk pada Kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pondok pesantren seluruh Indonesia.