kanalhukum.co. Kementerian Kesehatan RI akan memberikan pendampingan kepada dua dokter internsip (magang) yang menjadi korban penganiayaan. Selain itu Kemenkes juga akan mengevaluasi penempatan dokter internsip di Provinsi Lampung untuk memastikan kepala daerah dapat lebih menjamin keamanan dan keselamatan para dokter.
“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini. Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik,” tuturnya.,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya (25/4).
Menurut Arianti, langkah-langkah tersebut diambil setelah adanya rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung. Sebelumnya ada insiden terjadi pada Senin (24/4) dimana pasien yang juga pelaku HW datang ke Puskesmas dengan keluhan nyeri ulu hati. Setelah itu korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.
Pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hatinya usai diberikan obat. Dokter sekaligus korban pun sudah menjelaskan jikalau pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja.
Namun korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat. Hal tersebut dilakukan mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien. Setelah itu pelaku lainnya MH berbicara dengan nada tinggi dan marah dengan mengatakan apa yang sudah dilakukan puskesmas di sini. Setelah berupaya memberikan pemahaman pada pelaku penganiayaan, korban juga menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan obat sesuai dengan SOP.
Yang terjadi kemudian pelaku justru menyeret, mencekik, dan kemudian membanting ke lantai. “Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi ditempat lain,” tutup Arianti.