KANALHUKUM.CO. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendorong profesi auditor hukum masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). Hal tersebut penting dilakukan agar ada lebih memberikan kepastian dan peran yang lebih strategis bagi lembaga profesi auditor hukum.
Hal tersebut terungkap saat BNSP berkunjung ke Kemenkumham RI dalam rangka koordinasi terkait penyusunan RUU PHN pada Senin (5/2). Menurut Kepala Sekretariat BNSP, Fauziah dorongan tersebut akan lebih memberikan kepastian dan peran lebih strategis lembaga profesi auditor hukum. “BPHN sebagai instansi pembina Auditor Hukum perlu terlebih dahulu membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam jabatan yang akan menjadi profesi,” ungkapnya.
Selain itu, Fauziah memberikan masukan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) auditor hukum untuk melakukan sosialisasi dengan pihak terkait. “BPHN perlu untuk melakukan dialog dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah ada. Hal ini terkait dengan auditor hukum sehingga menemukan formulasi yang tepat dalam mendorong ekosistem peran profesi hukum dalam penataan hukum nasional,” katanya.
Profesi Auditor Hukum
Sementara itu Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional (BPHN) Arfan Faiz Muhlizi mengatakan salah aspek penting dalam pembinaan hukum nasional adalah adanya tingkat kepatuhan badan usaha. Untuk itu peran auditor hukum sangatlah penting. Hal ini untuk menjaga terciptanya badan hukum yang sehat dan kredibel dan mendorong iklim dunia usaha yang lebih baik. “Oleh karena itu, perlu mendorong peran kelompok profesi, termasuk auditor hukum, dalam menjadi bagian penataan dunia hukum nasional,” ungkap Arfan.
Selain auditor hukum, BPHN akan melakukan pembinaan dan sertifikasi kepada paralegal yang akan diatur dalam RUU PHN. “Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala BPHN akan melakukan sertifikasi auditor hukum. Kemudian juga sertifikasi paralegal, sertifikasi kantor paralegal, dan akreditasi kantor paralegal,” ucap Arfan.
Arfan juga menyambut baik dukungan dan masukan dari BNSP ini. Selain itu Arfan juga memandang bahwa masukan dari BNSP menjadi penting khusunya berhubungan dengan perumusan suatu konsep yang tepat dalam pembentukan RUU PHN. Arfan berharap BNSP tetap memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU PHN serta peraturan-peraturan teknis yang sedang disiapkan.