kanalhukum.co. Putusan Mahkamah Agung terhadap Ferdi Sambo dan kawan-kawan mendapatkan tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Wakil ketua LPSK, Maneger Nasution keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi (ganti rugi) pascaputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Menurut Maneger Nasution Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun prosedur pengajuan permohonan tersebut, lanjut Nasution dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK. Namun hal tersebut kembali kepada keluarga korban. Apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban. “Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka,” ujarnya. Nasution menambahkan mekanisme penetapan permohonan restitusi tersebut hanya 90 hari. Hal ini sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023.
Tidak Ada Upaya Lain
Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terkait Ferdi Sambo terhadap permohonan kasasi MA tersebut sudah final. “Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” katanya.
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA tersebut. “Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan.Akan tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali). Nah yang boleh PK itu hanya terpidana,” kata dia.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan. “Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, MA memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawathi diringankan menjadi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan Ricky Rizal hukumannya juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun. Adapun Kuat Ma’ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun..