kanalhukum.co. Setidaknya ada 669 laporan kasus mafia tanah yang sampai ke Kejaksaan Agung. Catatan tersebut diterima Kejaksaan Agung dari periode 2022 hingga November 2023. Sebagian laporan telah ditindak lanjuti dan sebagian lagi masih dalam proses data dukum
“Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Ketut menyebut ada 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum. Sedangkan 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Tercatat pula 12 laporan diteruskan ke Polri.
Ketut kemudian menambahkan ada 25 laporan yang dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi. Kemudian 23 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara. Ada juga 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah. Selanjutnya dua laporan masih dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan.
Laporan pengaduan terkait hal ini oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.
Kejaksaan Agung sendiri sangat aktif dalam upaya memberantas dan menindak tegas praktek mafia tanah. Bahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri mengatakan pemberantasan masalah ini dengan menindak tegas dan dilakukan dari hulu.
Maka dari itu Kejaksaan Agung mengajak Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kejaksaan. Selain itu Burhanuddin menyebut bahwa sengketa dan konflik pertanahan yang ada di Indonesia otaknya adalah para mafia tanah. Mereka melibatkan kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah bukan haknya.