kanalhukum.co. Kejaksaan Agung akan menindak tegas oknum Kejaksaan yang telibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka bersih-bersih di lingkungan Kejaksaan. Untuk itu Kejaksaan Agung membuka pintu seluas-luasnya pada pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sejak awal akan melakukan tindakan tegas bagi oknum Kejaksaan mencederai hukum. ”Sejak awal Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela apalagi menciderai rasa keadilan di masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut di Jakarta, Kamis.
Selain itu masyarakat diminta untuk melaporkan apabila ada oknum kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam dan mendukung segala bentuk penegakan hukum apalagi terkait dengan oknum dari pihak Kejaksaan,” katanya. Ia menambahkan apabila ada pihak eksternal terlibat dalam upaya bersih-bersih Kejaksaan, pihaknya berterima kasih dan mengharapkan hal itu. “Termasuk teman-teman media dan masyarakat jika ada menemukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang yang menciderai rasa keadilan masyarakat silahkan dilapor segera,” katanya.
Ketut menegaskan, bahwa Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa. “Yang kami butuhkan jaksa yang cerdas, berintegritas,” katanya.
Ke depan, lanjut dia, menciptakan jaksa yang berintegritas dan cerdas akan menjadi hukum alam. Seleksi dilakukan agar diperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya. Jaksa yang memiliki integritas, dan dedikasi tinggi. “Kami berterima kasih kalau ada teman-teman menemukan hal-hal yang tidak baik dalam penegakan hukum kami sangat mengapresiasi,” kata Ketut.
Ia kemudian menambahkan, bahwa saat ini Kejaksaan Agung terus fokus dalam mengungkap kasus kejahatan kerah putih “big fish” atau perkara besar dengan kerugian negara mencapai triliunan, seperti korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8,32 triliun. “Mudah-mudahan ke depannya Kejaksaan akan mendapatkan insan-insan Kejaksaan yang bersih sebagaimana harapan pimpinan dari Kejaksaan,” kata Ketut.