KANALHUKUM.CO. Mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah TBK berinisial ALW menjadi tersangka ke-14 kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Penetapan tersebut menurut Kejaksaan Agung berdasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti yang cukup
ALW sendiri pernah menjadi Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status 1 orang yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (13/3).
Menurut Ketut, ALW tidak ditahan karena telah menjadi tahanan dalam kasus lain yang tengah dalam proses Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).
ALW diduga melakukan kerjasama dengan mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra terkait korupsi Timah Untuk dengan memfasilitasi kegiatan ilegal penambangan timah. Dampak dari tindakan mereka menyebabkan kerugian bagi negara. Diperkirakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun menurut perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Adapun ALW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adanya tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang termasuk ALW.