KANALHUKUM.CO. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Penegasan tersebut menjawab harapan masyarakat atas pengusutan tuntas perkara yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia menyebut bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.
“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” kata Ketut dalam keterangan di Jakarta, Minggu (18/2)
Kemudian terkait adanya penetapan tersangka baru, Ketut mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. “Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut. “Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.
Tersangka Korupsi BTS
Saat ini kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Ada enam tersangka telah melakukan proses persidangan tingkat banding. Mereka adalah Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Sedangkan tersangka Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama. Tersangka lainnya adalah Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, dan Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21). Selanjutnya Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15). Kemudian tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BPK RI.