kanalhukum.co. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ketut Sumedana menyebut penanganan kasus korupsi tidak terkait dengan politik. Namun ia mengakui memasuki tahun politik membuat setiap penanganan perkara korupsi selalu dikaitkan dengan politik.
“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum,” kata Ketut. Memang akhir-akhir ini banyak politisi yang diperiksa oleh kejaksaan. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Ketut pemeriksaan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut bukanlah sesuatu yang tiba-tiba dan tanpa alasan. Salah satunya adalah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana. Kelima terpidana divonis MA rata-rata lima sampai dengan delapan tahun penjara dan kelimanya tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.
Bahkan, pada Selasa (1/8), penyidik Jampidsus kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi,. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi migor. “Jadi pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan MA (Muhammad Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi. Murni adalah untuk keperluan pembuktian,” kata Ketut.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan semua pihak untuk membenturkan penindakan koruspi ini dengan ranah politik. “Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik. Yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum. Untuk kepentingan penyidikan siapa pun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,”ungkapnya di Jakarta.
Ketut memastikan pemanggilan para saksi dilakukan sesuai prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan tanpa pesanan ataupun tekanan. “Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” ujar Ketut.
Isu Politisasi
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak. “Isu politisasi memang satu hal yang sering ditengarai apalagi soal penegakan hukum, tetapi tegaklah hukum meski besok langit akan runtuh, penegakan hukum tidak boleh terlambat, terhambat hanya oleh karena pandangan yang tidak bisa diuji atau dilihat sebagai fakta hukum,” katanya.
Seperti penetapan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, kata Barita, proses tersebut sudah mulai dua tahun lalu dan sesuai dengan alat bukti yang sudah dipenuhi dan masuk ke pengadilan.
Kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, kata dia, sudah jelas fakta hukum dan perbuatan melawan hukumnya, seperti hasil audit BPK yang menyatakan korupsi BTS 4G Kominfo merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun. “Jadi kalau BPK sudah menemukan kerugian negara Rp8,32 triliun kan betapa naifnya kalau Kejaksaan tidak menindaklanjuti, lalu tugasnya apa,” ujar Barita. Begitu pula dengan kasus-kasus korupsi lainnya karena dalam penyidikan kasus harus didukung bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sehingga akan kelihatan mana yang politis dan tidak.