kanalhukum.co. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan korupsi eks Dirut Waskita. Mayoritas saksi yang diperiksa adalah karyawan di PT Waskita Karya.
“Memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Adapun para saksi itu adalah inisial FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk periode April 2018 sampai dengan April 2021.
Kemudian ada INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk, R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk dan AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selanjutnya ada RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
Mereka diperiksa terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan tersangka Destiawan Soewardjono (DES). Saat ini Destiwan menjabat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.
Dirut Waskita Resmi Tersangka
Destiawan Soewardjono telah resmi menjadi tersangka. Saat ini Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Disebutkan dirinya berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran utang-utang perusahaan. Adapun utang perusahaan itu akibat adanya pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan yang ternyata fiktif.
Selain itu Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.