kanalhukum.co. Aliran uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan hasil kejahatan korupsi. Demikian kesimpulan dari Kejaksaan Agung dari keterangan yang mereka himpun dari penyidikan maupun fakta persidangan.
“Dari hasil penyidikan kami sementara dari keterangan-keterangan yang telah kami himpun, kami pastikan uang-uang yang mengalir tersebut merupakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS 4G,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.
Dalam kasus ini sejumlah pihak mendapat keuntungan dari aliran uang tersebut. Tersangka Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar. Sedangkan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selain itu tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar. Nama lainnya adalah Windi Purnama menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Adapun Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00. Tercatat pula Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00. Terakhir Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar. Kemudian uang tersebut ia bagi kepada sejumlah pihak. Salah satunya adalah Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar. kemudian ke BPK Rp 40 miliar dan juga ke Komisi I DPR RI Rp70 miliar.
Kuntadi di dalam proses persidangan perkara korupsi ini, keterangan-keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana ada yang diduga untuk tujuan memengaruh proses penyidikan. “Perlu kami sampaikan bahwa apa yang berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru,” tuturnya.
Kejagung Akan Panggil Pihak yang Belum Hadir
Untuk itu Kuntadi memastikan selama proses persidangan, tim penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta yang berkembang. Dari hasil monitoring itu, dipastikan proses penyidikan terhadap informasi aliran dana tersebut tetap berjalan. “Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Tentang tindak lanjut, Kuntadi menyebut akan memeriksa beberapa pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya secara signifikan. Salah satunya keterangan baru yang harus dikonfirmasi oleh penyidik. Kuntadi menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang dipanggil untuk hadir memberikan keterangan, namun belum hadir memenuhi panggilan.
Namun, ia tidak merinci siapa saja para pihak yang dipanggil tapi belum hadir tersebut. Kuntadi kemudian memastikan para pihak yang mereka telah panggil tersebut bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan diantaranya dua nama yang disebut di persidangan, yakni Mr Yohan dan Sodikin.