KANALHUKUM.CO. Pihak Kejaksaan Agung akan segera mengumumkan dua dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah tersandung masalah. Pihak kejaksaan sendiri akan segera menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri BUMN untuk membahas hasil pemeriksaan.
“Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan),”Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta. Jaksa Agung juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bila penyerahan laporan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, masih belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara tersebut. Menurutnya , Kementerian BUMN masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung. “Nanti itu, tadi Pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin) sudah sampaikan, Pak Ateh (Kepala BPKP) sudah kerja, ya tunggu prosesnya. Ya kalau bisa minggu kemarin tapi kan proses, sabar ya,” kata Erick.
Sebelumnya pada Februari 2024 lalu , Erick Thohir kembali melaporkan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara ke Kejagung. Menteri BUMN ini juga menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.
Adapun tujuh dapen BUMN yang telah diketahui adalah PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).