kanalhukum.co. Direktur Utama (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti merasa heran dengan RUU Kesehatan yang sedang digodok DPR. Ia merasa heran terhadap rencana perubahan aturan pertanggungjawaban lembaganya dari yang awalnya langsung kepada presiden, menjadi kepada Menteri Kesehatan.
Aturan soal pengalihan pertanggungjawaban ini termaktub dalam Pasal 37 RUU Kesehatan yang di dalamnya menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada presiden melalui menteri.
Menurut Ali Ghufron Mukti selama ini BPJS Kesehatan yang sepenuhnya mengelola dana iuran peserta, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dananya dana peserta (BPJS), kok dikelola secara kelembagaan? Harus laporan pertanggungjawaban di bawah Kementerian (Kesehatan)? Yang sekarang kan BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden,” katanya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Urgensi RUU Kesehatan di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2023.
Ghufron mengatakan adanya pengalihan kewenangan tersebut membuat BPJS mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan lembaga itu baru terbentuk, BPJS pernah berada di bawah Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968. BPJS kemudian terus memperbaiki diri secara kelembagaan hingga akhirnya berada di bawah presiden. Namun, RUU Kesehatan Omnibus Law justru kembali menempatkan lembaga itu di bawah kementerian.
Ghufron heran BPJS diatur dalam RUU Kesehatan. Padahal, ia mengatakan lembaganya tersebut tidak hanya mengatur soal kesehatan.
Selain itu Ghufron heran BPJS diatur dalam RUU Kesehatan. Padahal, ia mengatakan lembaganya tersebut tidak hanya mengatur soal kesehatan. “BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS ini termasuk untuk jaminan kematian, JHT, kecelakaan, jadi semua jaminan. Jadi di sini pertanyaannya agak sedikit aneh ya, berbagai macam jaminan dan berbagai kementerian ikut terlibat, tapi kok masuknya di Omnibus Law Kesehatan?” ujar Ghufron.
Seperti diketahui dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Setelah persetujuan di Baleg, maka RUU Kesehatan akan disahkan sebagai RUU insiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang.