kanalhukum.co. Wakil Presiden KH Makruf Amin mendukung sistem digitalisasi fatwa. Diharapkan akan mempermudah akses informasi tentang hukum Islam di seluruh dunia. Pemerintah pun mendukung upaya sistem digitalisasi fatwa di tanah air.
“Kalau sistem digitalisasi, fatwa, itu saya kira menjadi kebutuhan, sehingga fatwa-fatwa itu bisa diakses oleh siapapun,” ujar K. H. Ma’ruf Amin usai menghadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Ilmiah Prof. DR. H. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut Wapres, industri teknologi dan digitalisasi yang terus berkembang, membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi, khususnya melalui gawai pribadi. Tidak terkecuali informasi mengenai fatwa, yakni pendapat atau tafsiran ulama tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. “Bahkan sekarang kan bisa memperbandingkan fatwa Indonesia tentang satu masalah bagaimana di Timur Tengah, bagaimana fatwa di Mesir, sehingga lebih mudah kita,” tambahnya.
Wapres mengakui keunggulan digitalisasi fatwa yang dapat dengan mudah diakses masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang dekat dengan teknologi.
Wapres mengatakan bahwa proses fatwa dapat dibuat menjadi digital dengan melakukan riset terlebih dahulu, untuk kemudian dapat dibandingkan dengan fatwa yang ada di berbagai negara yang lain. “Jadi kalau sebelum kita membahas fatwa, maka kita cari dulu fatwa-fatwa itu seperti apa. Fatwa di sana seperti apa, kemudian di Indonesia seperti apa. Bisa saja berbeda karena alasan, karena tempatnya berbeda, waktu berbeda,” ujar Wapres.
Wapres mengakui keunggulan digitalisasi fatwa yang dapat dengan mudah diakses masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang dekat dengan teknologi. Ia juga mendukung penuh upaya pengembangannya di masa mendatang. “Dan juga setelah itu di-share, sehingga kita tidak sulit untuk mengambil fatwa, terutama untuk kaum milenial. Sekarang tidak perlu datang kemudian menelepon, tinggal membuka saja fatwa ini, tentang ini, sudah ada,” pungkasnya.