kanalhukum.co. Masyarakat hendaknya tidak mempertentangkan antara hukum nasional dengan hukum Islam. Sebab salah satu sumber hukum nasional adalah hukum Islam dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan kuliah umum di Universitas Ibrahimy di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Senin (9/1/2022).
Selanjutnya Mahfud mengemukakan bahwa orang sering membenturkan hukum nasional dan hukum Islam. Padahal, hukum-hukum nasional salah satunya bersumber dari hukum Islam dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam. “Kadang orang alergi dan membenturkan, padahal asas-asas hukum nasional salah satu sumbernya dari hukum Islam,” ujarnya Mahfud dalam siaran persnya.
Kemudian Mahfud mencontohkan bahwa hukum pidana dan hukum perdata, dulu awalnya adalah code penal dan code civil yang dibuat pada zaman kaisar Napoleon Bonaparte. Saat pembuatan code penal dan code civil, kata Mahfud, Napoleon menugaskan tim ahli ke Al-Azhar, Kairo, Mesir, untuk menggali dan mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam fikih dan ditemukan dalil-dalil dari Imam Syafi’i.
Mahfud juga berpesan, semua kelompok masyarakat boleh menyampaikan aspirasi apa pun terkait hal ini, tetapi tetap dalam kerangka ideologi dan teritori bangsa. “Pesantren bisa memberi warna baik agar bangsa ini aman damai tenteram, tidak dimasuki transideologi,” kata Mahfud.
Bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin dikenal sebagai seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024 Pemerintahan Presiden Joko Widodo-K.H Ma’ruf Amin. Mahfud MD dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 dan menjadi orang berlatar belakang sipil pertama yang mengemban jabatan tersebut.
Pria kelahiran 13 Mei 1957 pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013[8] dan Hakim Konstitusi pada periode 2008-2013. Sebelumnya ia merupakan anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar Doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada. Sebelum diangkat sebagai Menteri, Ia adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.