“Sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota,”ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin
KANALHUKUM.CO. Komisi Pemilihan Umumn (KPU) akan lakukan langkah antisipasi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) apabila hanya diikuti calon tunggal. Salah satunya dengan mengadakan simulasi. Dari data ada 41 daerah dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Namun kemudian berkurang antara 37-28 daerah
“Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada (kepala daerah), potensi pasti ada, makanya, kita kerja sama dengan semua pihak,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan.
“Sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota,” tambahnya. Dari data terakhir ada 41 daerah dengan potensi kotak/kolom kosong. Namun kemudian potensinya berkurang antara 37-28 daerah. Data yang berasal dari Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasaraya, namun apakah dari semua data yang baru masuk tersebut memenuhi syarat atau tidak, masih diperiksa KPU di daerah.
Untuk Afif menekankan perlu ada langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang hanya diikuti satu calon tunggal melawan kolom/kotak kosong. KPU, lanjutnya akan terus berupaya memberikan fasilitasi yang terbaik. Diantaranya adalah dengan menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam hal pencegahan potensi dugaan pelanggaran maupun kecurangan.
Untuk daerah dengan pasangan calon tunggal belum pasti jumlahnya. Hal tersebut karena situasinya masih dinamis. Untuk jelasnya calon tunggal Kepala Daerah dapat terlihat setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024.
Simulasi Calon Tunggal
Tentang adanya simulasi untuk Pilkada yang hanya pasangan calon tunggal, Afif mengatakan bila simulasi dianggap penting maka nanti akan dibebankan ke KPU provinsi. Hal itu juga berkaitan dengan waktu dan kesempatannya ada. “Nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi. Karena, nanti kan ada yang spesifik. Kalau untuk simulasi yang umum, sebenarnya setelah kami melakukan simulasi, biasanya teman-teman melakukan simulasi di daerahnya masing-masing. Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Afif juga menjelaskan apabila kolom kosong apabila menang di Pilkada maka Pilkada bukan diulang. Akan tetapi Pilkada akan dilaksanakan setahun kemudian. “Nanti akan kami simulasikan tahapannya pada beberapa bulan,” katanya singkat.
Ketika ditanya tentang masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, Afif menyatakan hal itu kewenangan pemerintah. “Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan. Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik,” ucapnya menambahkan.