KANALHUKUM.CO. Pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan dalam diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Selain itu juga telah menetapkan polisi juga membeberkan 5 identitas pelaku peristiwa pengeroyokan dan perusakan yang terjadi pada 28 September tersebut.
“ Ada 5 orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel. Sementara 2 telah ditetapkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan resmi, Minggu (29/9). Tersangka yang melakukan pengerusakan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan. Serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Sedangkan, untuk yang (pelaku) penganiayaan kita jerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Para pengeroyok itu masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan. Kemudian mereka melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel. “Kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah dan setelah melakukan pengerusakan para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga membeberkan identitas lima orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan dan perusakan di Hotel Grand Kemang. Salah satu dari lima yang diamankan adalah FEK selaku koordinator lapangan. “Kemudian GW ini sebagai pelaku pengrusakan spanduk, ini sebagai korlap dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers, Minggu (29/9).
Wakapolda menjelaskan pelaku ketiga adalah JJ yang membubarkan dan melakukan pengerusakan, serta mencabut baliho-baliho di dalam ruang acara. Kemudian LW yang berperan melakukan pengerusakan dan membubarkan acara. “Yang terakhir MDM, ini hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan pengerusakan yang ada di dalam gedung,” ungkapnya. Dari kelima orang itu, dua ditetapkan tersangka, yakni FEK dan GW.
Pembubaran Diskusi
Sebelumnya dikabarkan Diskusi diaspora digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin berujung kekisruhan. Pasalnya sejumlah orang merangsek masuk ke ruang diskusi dan membuat keributan dan melakukan pengerusakan
Dalam video yang beredar, sekelompok orang itu langsung menaiki panggung, merobek banner, layar proyektor dan tiang. Ada juga yang mematahkan tiang dan memukul-mukul meja. Mereka juga mengintimidasi peserta diskusi agar membubarkan acara itu. rencananya ada sejumlah pembicara yang akan mengisi acara tersebut diantaranya adalah Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad. Kemudian ada Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Selain itu ada Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.