kanalhukum.co. Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pesantren al Zaytun masuk dalam tahap penyidikan. Peningkatan status ini setelah pihak Kepolisian meminta keterangan dan klarifikasi dari Panji Gumilang pimpinan pesantren tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahadjo Puro pihaknya mulai melakukan upaya penyidikan mulai Rabu (4/7). Hingga saat ini, lanjut Rahardjo, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi. Selain itu juga ada lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. “Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya di Jakarta.
Ada 26 pertanyaan yang diajukan kepada Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat. “Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang ada dalam video itu adalah benar ‘statement’-nya,” katanya.
Adapun pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan. “Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” ujarnya.
Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sementara itu Pimpinan al Zaytun, Panji Gumilang mengaku dicecar puluhan pertanyaan dan sudah menjawabnya. “Saya telah berikan keterangan yang secukup-cukupnya pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan lancar,” jelas Panji Gumilang
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang mencuat setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.