kanalhukum.co. Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung bakal mengungkap kasus baru di BUMN. Saat ini pihak Kejaksaan Agung akan mendalami kasus dan kemungkinan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi, kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fix,” tutur Burhanuddin Sanitiar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Burhanuddin saat ini pihaknya sedang berusaha dan bersinergi bersama Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung program bersih-bersih BUMN. Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana memberikan clue bahwa kasus tersebut berasal dari sektor keuangan. “Yang jelas di bidang keuangan,” ucap Ketut.
Erick Thohir menjelaskan, saat ini sinkronisasi data sebagai bagian dari proses administrasi masih terus dilakukan dalam mengusut dugaan kasus tersebut.
Disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk tidak membicarakan kasus baru ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman. Menurut Erick Thohir, dalam waktu seminggu atau dua minggu ke depan, pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dapat menyampaikan kasus ini dengan lebih rinci setelah mendapatkan laporan tertulis beserta berbagai rincian kasus.
“Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, karena harus ada pendalaman dulu, baru kita bicara. Mungkin kasih waktu 1-2 minggu,” ujar Erick Thohir.
Erick Thohir menjelaskan, saat ini sinkronisasi data sebagai bagian dari proses administrasi masih terus dilakukan dalam mengusut dugaan kasus tersebut. Diperkirakan dua minggu ke depan hasilnya sudah bisa diumumkan “Tentu ada hal lain berdasarkan temuan, ada yang harus didetailkan. Hari ini ada kesepakatan bersama Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu karena harus ada pendalaman. Kasih waktu satu-dua minggu untuk ada detail-detail,” kata Erick. (Dari berbagai sumber)