kanalhukum.co. Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial AM diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut AM diperiksa bersama dengan delapan saksi lainnya. “Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” ujar Ketut.
Selain Am ada tiga saksi yang berstatus sebagai PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yaitu MGA, LB, dan AADY. Sedang saksi lainnya adalah SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Sekedar informasi Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022. Peningkatan status ini berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik telah mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok hingga Pondok Aren,. Kemudian Penyidik juga melakukan hal yang sama di Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, dan PT IGS di Genteng. Selain itu juga di Kantor Bea dan Cukai. Hasilnya tim penyidik disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Menkopolhukam Mahfud MD , pada Rabu (29/3), menyebut ada dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas, Adapun nilainya Rp189 triliun atas impor emas batangan.