kanalhukum.co. Proses sidang etik yang dilakukan oleh anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan harus tuntas. Hal ini menanggapi adanya kritikan yang mengatakan bahwa Polri masih setengah hati menjalankan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut dikemukakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan proses sidang etik harus tuntas baik di tingkat internal kepolisian maupun di tingkat pengadilan. “Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas. Baik di internal maupun yang saat ini sedang berproses di pengadilan,” kata Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers Apel Kasatwil 2022 di Jakarta, Rabu.
Diketahui ada beberapa sidang etik di lingkungan Polri. Salah satunya sidang etik terhadap anggota Polri terkait kasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J) belum tuntas dilaksanakan. Sejumlah anggota yang belum menjalani sidang etik seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Selain itu ada nama Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus red notice Djoko Tjandra bersama
Brigjen Prasetijo Utomo, dan baru-baru ini Irjen Pol.Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan hampir semua anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga (35 orang) sudah disidang etik, dan hanya tersisa beberapa orang saja yang belum disidang.
“Sudah lebih (yang disidang), nanti saya tanyakan dan saya sampaikan. Tinggal sedikit lagi,” ujarnya.
Terkait sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer sempat disinggung oleh Ferdy Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurut Dedi belum dilaksanakan karena masih menunggu proses sidang pidana di pengadilan. “Kan masih diproses. Nanti saya tanyakan ke Propam, biar fokus dulu ke persidangan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Begitupun juga terkait sidang etik untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, juga tak kunjung digelar padahal status pidana nya sudah berkekuatan hukum di pengadilan. Dedi beralasan pihaknya belum mendapatkan jawaban terkait hal itu dari Propam Polri. “Berulang kalo sudah saya tanyakan, belum ada jawabannya. Sabar,” pintanya.
Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi Polri yang masih setengah hati menjalankan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Bambang berpendapat, sidang etik sebagai tempat menyembunyikan para anggota pelanggar oleh institusi dari jerat pidana umum.