kanalhukum.co. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO). Nantinya satgas ini akan ada mulai dari tingkat markas besar (mabes) Polri hingga Polda. Adapun tugasnya adalah melakukan pemetaan dan penindakan jaringan TPPO).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa, pembentukan Satgas tersebut adalah tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo. Sebelumnya presiden telah memerintahkan Kapolri untuk untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO. “Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim,” kata Sandi.
Kemudian, lanjut Sandi, perintah pembentukan Satgas TPPO disampaikan dalam konferensi video dengan jajaran PJU Mabes Polri dan Polda jajaran yang digelar kemarin, Senin (5/6). Adapun tugasnya, adalah melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.
“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujarnya. Satgas TPPO ini akan ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk dengan Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda.
Irjen Asep Edi Suheri Pimpin Satgas TPPO
Satgas dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Wakil Ketua Satgas ini ialah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto. “Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk satgas tersebut Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” ujar Sandi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Pada Rabu (31/5) lalu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hl ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang.
Disebutkan Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO. Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.