kanalhukum.co. Penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial memasuki babak baru. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kemensos tersebut. Kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti terkait korupsi bansos yang diduga mencapai ratusan miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali fikri membenarkan hal tersebut. Namun Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut menganai hasil dari tim penyidik KPK tersebut. Hal ini karena proses penyidikan masih terus berjalan.
” Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial,” ujar Ali. Namun dirinya belum menjelaskan detail ruangan apa yang digeledah. Dia mengatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan saat penggeledahan selesai.
Sebelumnya KPK menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021. “Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri pada , Kamis (16/3) lalu.
Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, hingga koordinator dan pendamping PKH telah diperiksa KPK. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.
Sudah ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ali menyebut proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan. “Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali.