kanalhukum.co. Terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Kabasarnas tersebut disuga menerima suap Rp 88. 3 miliar dari bebrapa proyek pengadaan barang di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023.
Hal tersebut terungkap setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menaikkan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi diduga sebagai penerima suap. Untuk penegakan hukumnya KPK akan menyerahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI. Hal tersebut sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex pada Rabu malam. Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka yang menjadi tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) berinisial Mulsunadi Gunawan (MG). Selanjutnya ada Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, dan (IGK) Marilya (MR). Kemudian ada Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Dua Langsung Ditahan
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. “Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Sebelumnya, KPK menangkap 11 orang yang terdiri dari penyelenggara negara hingga pihak swasta ditangkap. Salah satu yang ditangkap diketahui bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.