kanalhukum.co. Dua personel TNI atas nama HA dan ABC ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Penetapan mereka karena kasus suap dalam pengadaan alat-alat Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas). Kedua perwira aktif TNI tersebut kini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Komandan Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan tersangka dua itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi pemberi suap.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kemudian menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” tutur Danpuspom. Dijelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ABC telah rampung dilakukan. Adapun terhadap perwira tinggi TNI, HA, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Profit Sharing
Berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri kepada ABC hampir Rp1 miliar. Tepatnya uang sebesar Rp999.710.400 pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ujar Marsda Agung.
Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap. “ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” paparnya di Jakarta.
Seperti diketahui PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Danpuspom menjelaskan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.