kanalhukum.co. Kepala Basarnas mengakui menerima uang terkait sejumlah proyek pengadaan barang. Fakta tersebut terkuak saat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Henri Alfiandi pada Rabu (9/8). Pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi tersebut difasilitasi oleh Puspom TNI. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka pemberi suap yang kasusnya ditangani KPK.
“Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8)
Menurut Ali dalam pemeriksaan kedua anggota TNI tersebut kooperatif. “ Keduanya mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas
Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. Mereka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Kemudian ada Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK). Dua terakhir adalah Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus dugaan korupsi suap di Basarnas tersebut berawal pada tahun 2021. Ketika itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. KPK kemudian melakukan OTT dan Puspom TNI juga resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.