KANALHUKUM.CO. Seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BE diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama dengan dua saksi lainnya, pegawai ESDM yang menjabat Sub Koordinator Pemasaran diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, BE bersama dua saksi lainnya berinisial FA dan TM selaku Inspektorat Tambang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi bukti. “Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut di Jakarta.
Selain memeriksa beberapa saksi, pihak Kejaksaan Agung juga telah menyita lima perusahaan smelter di Bangka Belitung. Kelima smelter tersebut adalah smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2’. Kemudian smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2. Selain itu smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2. Pihak kejaksaan juga menyita smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Kemudian turut disita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait tersangka Suparta dan Harvey Moeis beserta aset lainnya. Tak hanya itu ada 53 unit eskavator dan dua unit bulldozer yang juga ikut disita. “Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
Penyidik juga melakukan peyitaan pada sejumlah aset para tersangka mulai dari arloji, kendaraan mewah, dan sepeda motor, termasuk mendalami kepemilikan jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis apakah bagian dan tindak pidana pencucian uang.