kanalhukum.co. Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi yang netral dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hal tersebut dengan Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Dilaporkan saja, Pak Kadiv (Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada,” ungkap Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto usai menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
Wakapolri mengatakan bahwa dalam Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian pada pasal 2, menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”. “Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral,” tambahnya.
Sebelumnya terkait dengan netralitas Polri sudah dibahas dalam Rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Polri yang digelar pada Rabu (15/11/2023). Rapat ini menjadi ajang klarifikasi institusi penegak hukum tersebut tehadap posisi mereka di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Isu Netralitas Polri
Institusi Polri akan netral dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan, netralitas menjadi isu lima tahunan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, sudah diantisipasi. “Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023,” Kabaharkam Komjen Pol Fadil Imran
Sekedar informasi netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi,” Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik”.
Kemudian Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik. Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.