kanalhukum.co . Dalam hukum pidana ternyata ada dua jenis yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Namun jenis-jenis hukum pidana juga dilihat dari beberapa perspektif yang berbeda. Akan tetapi secara umum, jenis hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Adapun hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi pidana yang dijatuhkan atas pelaku tindak pidana tersebut. Aturannya meliputi berbagai macam delik seperti kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan terhadap harta benda, kejahatan terhadap jiwa dan tubuh, dan sebagainya.
Sedangkan hukum pidana formil memuat peraturan-peraturan prosedural yang mengatur tentang proses penegakan hukum pidana, mengatur tentang tata cara penyidikan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di pengadilan.
Sedangkan dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli menjelaskannya sebagai berikut :
Hukum pidana materil memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu juga aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana. terkait hukum jenis ini ada dalam KUHP.
Hukum pidana formil yaitu mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum jenis ini bisa juga disebut Hukum Acara Pidana yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:
Pertama, Hukum pidana umum memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Diantara contohnya adalah KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL) dan lain sebagainya,
Kedua hukum pidana khusus. Dalam jenis hukum ini memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang berkaitan dengan golongan-golongan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu. Adapun contohnya adalah hukum pidana militer, hukum pidana fiskal, hukum pidana ekonomi, hukum pidana korupsi.
Inilah beberapa jenis hukum yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Dari berbagai sumber)