kanalhukum.co. Jaksa penuntut umum mendakwa Johnny G. Plate merugikan keuangan negara 8,03 triliun. Dalam persidangan pertamanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif ini disebut menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Johnny G Plate tersandung korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022. Bersama dengan Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH) dirinya ditetapkan menjadi terdakwa. Sedangkan Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.
Menerima Uang Rp17,848 miliar.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebut Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar. Sementara itu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.
Sedangkan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta. Adapun Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.
Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta . Terdakwa lain yaitu Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun.
Kemudian Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun. Terakhir Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun. “Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” tambah Sutikno.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.