KANALHUKUM.CO. Jaksa Agung sebut kerugian negara akibat korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 cukup fantastis yaitu Rp300,003 triliun. Pernyataan tersebut berdasarkan dari diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sementara itu Ateh mengatakan bahwa BPKP melakukan penyidikan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung. Kemudian dari permohonan tersebut, pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli. “Hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Pakar forensik kehutanan itu IPB Prof. Bambang Hero Saharjo peternakan kerugian ekologis tersebut setelah melakukan verifikasi lapangan dan pengamatan satelit dari tahun 2015 hingga 2022. Kemudian Bambang menambahkan nilai ratusan triliun itu merupakan pencurian kerugian pada kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. “Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,’ kata Bambang.
Dalam penjelasannya, Bambang mendapatkan bukti-bukti kuat adanya tindak pidana pidana lingkungan. Selain itu, aktivitas penambangan timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga di dalam kawasan hutan.