kanalhukum.co. Beberapa hari lalu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan pengadilan mengenai penundaan pemilu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lalu apa yang dimaksud dengan inkrah? Secara sederhana inkrah dapat diartikan dengan suatu putusan pengadilan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Inkrah adalah istilah hukum dalam sistem peradilan di Indonesia yang merujuk pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan tersebut sudah tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dan harus dilaksanakan secara penuh oleh pihak yang terkait.
Dalam konteks hukum pidana, inkrah merujuk pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diubah lagi. Sedangkan dalam konteks hukum perdata, inkrah merujuk pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya kecuali eksekusi putusan.
Secara sederhana inkrah dapat diartikan dengan suatu putusan pengadilan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan tidak dapat ditempuh upaya hukum biasa lagi. Dalam bahasa Belanda, inkracht van gewijsde memiliki makna yang sama dengan putusan hukum berkekuatan tetap. Sementara itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inkrah dalam hukum artinya berkekuatan hukum tetap. Adapun dalam Kamus Hukum, inkrah diambil dari bahasa Belanda “Inkracht Van Gewijsde” yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap.
Inkrah adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa.
Inkrah dalam hukum artinya berkekuatan hukum tetap. Adapun dalam Kamus Hukum, inkrah diambil dari bahasa Belanda “Inkracht Van Gewijsde” yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun Kriteria Penentuan Inkrah pada Suatu Putusan adalah sebagai berikut :
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk mengetahui suatu putusan bersifat inkrah. Berikut penjelasannya.
Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.