kanalhukum.co. Belum lama ini artis Revaldo terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk kesekian kalinya. Padahal penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan Internasional dan ektra ordinary crime dan hukumannya berat.
Di Indonesia sendiri selama tahun 2022 BNN telah mengungkap 851 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama tahun 2022. Totalnya ada 1.350 tersangka. Maraknya penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam masyarakat Indonesia telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai Narkotika, dimana pada tanggal 12 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilansir dari laman munakab.bnn.go.id narkoba memiliki kepanjangan yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. yang berarti bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau melalui mulut, melalui hidung atau dihirup, maupun disuntikan, dapat memengaruhi pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. Yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudargo, 1981).
Dalam UU kefarmasian narkotika merupakan obat,sedangkan yang termasuk ke dalam golongan narkotika adalah candu, ganja, kokain, mariyuana, dan zat yang asalnya dari candu, seperti morfin, heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai khasiat seperti narkotika. Oleh karena itu narkotika berbahaya bagi kesehatan manusia.
Peredaran narkotika sebagai obat diawasi oleh pemerintah. Bahkan di seluruh dunia secara ketat sekali diatur oleh Perundang-undangan. Dengan demikian barang siapa yang kedapatan, mempunyai, menyimpan, memakai atau memperdagangkan narkotik adalah melanggar UU narkotik dan dapat di hukum
Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku delik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan.
Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara ini.
Dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu:
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika. ( sumber laman munakab.bnn.go.id)