KANALHUKUM.CO. Revisi Undang-Undang Kementerian mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan RUU tersebut dapat dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.
“Revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu. Menurut Muzani setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda. Hal ini memungkinkan perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel. “Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Menurut saya itu yang kemudian UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ujarnya.
Kemudian Ahmad Muzani mengungkapkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memiliki penyusunan nomenklatur kementerian yang berbeda. “Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau pengubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu),” tambahnya.
Muncul usulan penambahan jumlah kementerian bermula dari wacana penambahan kementerian menjadi 40 kementerian. Isu ini muncul seiring dengan kemenangan pasangan Prabowo dan Gibran. Salah satu yang mengusulkan adalah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Lembaga ini merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 34 hingga 41 kementerian. Salah satu alasannya adalah mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Usul itu bergulir dan mendapat tanggapan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia sepakat karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu sehingga revisi diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman. Sedangkan pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilah perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu, setelah presiden terpilih mengucapkan sumpah jabatan adalah sebuah keniscayaan konstitusional.