KANALHUKUM.CO. Pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) oleh Komisi II DPR diusulkan lebih awal. Menurut Ketua Komisi II DPR revisi tentang aturan Pemilu sebaiknya dilakukan dengan jarak waktu yang jauh dengan agenda Pemilu. Nantinya segala sesuatu yang akan berkaitan dengan Pemilu 2029 bisa disempurnakan lebih awal.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli di Jakarta. “Kalau kita merevisi undang-undang yang terkait dengan politik, jangan dekat-dekat dengan agenda politik,” ujarnya. Revisi tentang aturan Pemilu, lanjut Doli, sebaiknya dilakukan dengan jarak waktu yang jauh dengan agenda Pemilu. Sehingga segala sesuatu yang akan berkaitan dengan Pemilu 2029, nantinya bisa disempurnakan lebih awal.
Untuk itu dirinya Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sudah memiliki inisiatif untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Bahkan, pihaknya pun sudah memiliki draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya untuk diproses pada awal-awal masa jabatan.
Doli menyebut bahwa Komisi II DPR berencana untuk menyesuaikan sistem pemilu untuk 2024 yang terdapat dua agenda. Pertama Pemilu yang berisi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif . Kedua adalah Pemilihan Kepala Daerah. Tetapi karena saat itu terjadi pandemi COVID-19, kata dia, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tentang Pemilu tersebut.
Selain itu, lanjut Doli, undang-undang tentang politik juga bukan hanya soal undang-undang tentang pemilu. Menurut dia, ada juga undang-undang tentang partai politik yang sebaiknya dibahas oleh para legislator pada periode mendatang. Maka dari itu Doli berharap Komisi II DPR RI pada periode mendatang agar memiliki inisiatif yang sama untuk membahas RUU Pemilu di awal-awal masa jabatan. “Mudah-mudahan DPR periode berikutnya, khususnya di Komisi II diberi kesempatan untuk bisa menyelesaikan dalam tahun pertama,” ujarnya.
.