KANALHUKUM.CO. Belum lama ini pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum. Dalam rancangan peraturan tersebut salah satu ketentuannya adalah mengatur penilaian terhadap kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum dilakukan terhadap Badan Hukum, Badan Usaha, dan/atau Badan Publik. Berikut adalah penjelasan badan hukum dan jenisnya.
Salah satu yang peraturan ini adalah membangun kesadaran dan kepatuhan pelaksaan hukum yang dilakukan badan hukum. Nah apa sebenarnya yang dimaksud dengan badan hukum sehingga perlu adanya aturan tersebut. Para ahli memiliki pandangan sendiri yang berbeda tentang badan hukum itu sendiri. Dalam buku yang berjudul Badan Hukum karya Chidir Ali, para ahli menyampaikan beberapa definisinya. Menurut Wirdjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan di mana manusia perorangan dapat bertindak dalam hal hukum. Badan hukum ini mempunyai hak dan kewajiban serta kepentingan- kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan hukum lain.
Sedangkan Sri Soedewi Maschun Sofwan menjelaskan bahwa nadan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan hukum (perhimpunan dan kumpulan harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu/yayasan). Baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum. Jadi merupakan person. Pendukung hak dan kewajiban.
Sementara itu Abdul Khadir Muhammad menyebut badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan atas hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Adapun menurut R. Subekti badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Syarat dan Jenisnya
Sesuatu disebut badan hukum ketika dalam pendiriannya memenuhi beberapa syarat, yaitu
1. Terdapat harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi orang-orang yang terlibat dalam badan atau perkumpulan tersebut.
2. Ada suatu tujuan yang jelas dan spesifik yang ingin dicapai oleh badan atau perkumpulan tersebut
3. Terdapat kepentingan yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang menjadi bagian dari badan atau perkumpulan tersebut.
4. Terdapat suatu struktur organisasi yang teratur dan terencana untuk mengatur aktivitas dan keputusan yang dibuat oleh badan atau perkumpulan tersebut.
Untuk jenisnya badan hukum ada dua. Pertama, badan hukum publik.Melansir laman fahum.umsu.ac.id, penjelasan badan hukum jenis ini adalah pada badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan publik atau negara. Badan-badan hukum ini merupakan bagian dari badan-badan negara dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Contoh dari badan hukum publik adalah Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Negara Republik Indonesia.
Kedua adalah badan hukum privat. Penjelasan dari jenis ini merujuk pada badan hukum yang dibentuk untuk kepentingan individu. Badan hukum privat atau badan hukum keperdataan adalah milik swasta dan yang pendirinya adalah individu-individu sesuai dengan hukum yang berlaku secara sah untuk tujuan tertentu. Beberapa contoh badan hukum privat adalah Perseroan Terbatas diatur dalam KUHD dan juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007., Firma diatur dalam KUHD.. Persekutuan komanditer (CV) diatur dalam KUHD dan lain sebagainya.
Adapun tugas dari badan hukum tergantung pada jenis badan hukum yang dimaksud. Sebagai contoh, tugas dari Perseroan Terbatas (PT) adalah untuk menghasilkan laba bagi pemegang sahamnya dan memastikan kelangsungan usaha yang berkelanjutan. Sedangkan tugas dari yayasan adalah untuk menjalankan kegiatan amal atau sosial sesuai dengan tujuan yang diamanatkan dalam akta pendirian yayasan.