kanalhukum.co. Kasus tindakan pencabulan semakin marak. Tidak hanya orang dewasa saja tetapi juga anak-anak remaja banyak yang melakukan tindakan tersebut. Di media massa hampir tiap hari ada berita tentang tindakan pencabulan.
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan pencabulan adalah Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium ciuman meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya. Pada umumnya yang menjadi pencabulan ini adalah anak-anak.”
Berdasarkan pasal 289 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan pencabulan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 9 tahun. Dalam pasal 289 KUHP tentang pencabulan berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Ada beberapa pasal yang menjadi dasar hukuman bagi pelaku pencabulan. Salah satunya Pasal 289-290 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan Pasal 289 dan 290 KUHP
Pada Pasal 289 KUHP tidak membatasi klasifikasi pelaku dan korban dalam perbuatan cabul. Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dapat menjadi korban maupun pelaku. Selain pasal 289, perbuatan cabul juga diatur dalam KUHP pasal 290, 291, 292, 293, 294, 295, dan 296.
Ada beberapa pasal yang menjadi dasar hukuman bagi pelaku pencabulan. Salah satunya Pasal 289-290 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan Pasal 289 dan 290 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Kedua pasal tersebut mengatur perihal definisi, unsur-unsur, serta hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan.
Berikut adalah isi pasal 289-290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan :
Pasal 289 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.