kanalhukum.com. Mendengar jual beli organ manusia sekarang sepertinya bukan hal asing lagi. Maraknya ada iklan didunia digital bukan dengan sembunyi-sembunyi melainkan dengan terang-terangan.
Namun karena transaksi penjualan organ tubuh masih dilarang diberbagai negara, maka transaksinya masih di pasar gelap cukup marak terjadi. Permintaan yang tinggi ini membuat bisnis jual beli organ manusia di pasar gelap tumbuh subur.
Salah satu kasus yang menarik sekaligus miris adalah kasus dua remaja di Makassar nekat menculik dan membunuh temannya karena tergiur uang yang akan didapat setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.
Dilansir dari laman https://mh.uma.ac.id/ apabila dilihat di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan didalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa:
“organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun”.
Hal ini juga di perjelas dalam pasal 192 UU No.36/2009 dinyatakan bahwa:
“setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimanadimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.
Organ tubuh yang dilarang diperjualbelikan seperti: jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain. Tindakan memperjual belikan organ manusia merupakan tindak pidana khusus, karena didalam KUHP sendiri tidak mengatur mengenai tindak pidana penjualan organ manusia.
Didalam KUHP terdapat juga ketentuan tentang larangan memperjual belikan organ manusia yakni pasal 204 KUHP berbunyi: “Barang Siapa menjual, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yangdiketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Hal ini berbeda dengan transplantasi organ atau jaringan. Namun tenaga kesehatan yang memiliki ahli serta harus mengikuti sejumlah ketentuan dan dilakukan di fasilitas kesehatan.
“Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.” Bunyi Pasal 65 ayat (1).
Transplantasi dilakukan dengan tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Hal ini diperjelas dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 192 UU No.36/2009. Ada sanksi jika ketahuan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia.
“Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”