KANALHUKUM.CO. Tujuh nama terpilih menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Mereka lolos setelah menempuh proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI
“Ini orang-orang yang terpilih nggak sembarangan, karena dari 14 (orang) itu semuanya berkualitas,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun tujuh nama itu terpilih dari 14 orang yang telah melakukan ujian tersebut sejak Senin (1/4) hingga Selasa. Mereka yang terpilih bakal menjadi anggota LPSK untuk periode 2024-2029. Dari tujuh nama tersebut, tiga orang diantaranya sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK dan terpilih kembali. Ketiga orang tersebut adalah Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Habiburokhman mengatakan tiga Wakil Ketua LPSK terpilih kembali karena Komisi III DPR mendorong adanya keberlanjutan pada lembaga tersebut. Dia menilai tiga orang tersebut memiliki performa dan kinerja yang baik pada periode ini. “Kita ini mau dorong LPSK lebih maksimal, termasuk nanti di KUHAP kita ingin ada tercantum peran fungsi tugas LPSK,” kata dia.
Sebelumnya pada Senin (1/4) dan Selasa, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tes tersebut dibagi masing-masing harinya untuk tujuh calon anggota.
Anggota LPSK Periode 2024-2029
Hari Senin (1/4) ada tujuh orang calon Anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test. Mereka adalah Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI). Kemudian ada Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat). Selanjutnya ada nama Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).
Selanjutnya pada Selasa (2/4) dengan tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut. Mereka adalah Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham). Kemudian ada nama Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).
Kemudian Komisi III DPR RI meneruskan kepada pimpinan DPR RI guna menindaklanjuti keputusan persetujuan nama-nama tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.