kanalhukum.co. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta tersangka kasus dugaan kasus korupsi Lukas Enembe. Aset senilai lebih kurang Rp.60,3 miliar, tanah dan bangunan berupa hotel yang ada di berbagai wilayah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan KPK telah berapa aset Enembe. “Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat. Ali juga merinci setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita oleh KPK.
Berikut Aset Lukas Enembe yang disita KPK :
Pertama pertama, sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kedua, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ketiga, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Keempat, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura. Selain itu, KPK juga menyita aset Lukas Enembe yang berlokasi di Jakarta dan Bogor.
Kelima, The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketujuh, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Penyitaan Aset Enembe Lainnya
Tidak hanya itu KPK juga melakukan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara Enembe.
Selanjutnya Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang berkaitan dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. “KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” kata dia.
Sebelumnya, KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe. Selain pembekuan rekening, tim penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik KPK juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, tetapi tidak merinci jumlahnya.