kanalhukum.co. Aturan terbaru tentang wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) mendapat banyak sorotan. Namun Korlantas Polri lantas memberikan penjelasan tentang latar belakang aturan pembuatan tersebut.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa kemampuan mengemudi, pengetahuan, wawasan lalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting. Sebab hal tersebut menyangkut keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas. “Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujarnya.
Berdasar hasil analisa dan evaluasi menunjukkan terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara. Selain itu juga wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Berdasar Analisa dan Evaluasi
Berdasarkan analisa tersebut Korlantas Polri merasa perlu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab. “Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan tersebut tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. “Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,”ujarnya.
Kemudian Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban sertifikat bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. Selain itu sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas. ***