kanalhukum.co. Indonesia dan Korea Selatan sepakat untuk melakukan kerjasama penguatan pemberantasan korupsi. Hal itu terjalin pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/ACRC) Korea Selatan.
“Sejalan dengan meningkatnya investasi, perdagangan, dan kerja sama ekonomi antara kedua negara, KPK berkomitmen untuk mengawal berbagai investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi dan tanpa hambatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman yang berisi peningkatan kerja sama untuk berbagi dan bertukar kebijakan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu juga melakukan kajian bersama, pertukaran teknologi, pengembangan program pelatihan dan pengembangan profesional. “KPK belajar banyak dari ACRC Korsel terkait Survei Penilaian Integritas, sistem untuk menilai risiko korupsi, serta untuk meningkatkan integritas melalui pendidikan,” ujar Firli.
Pemberantasan Korupsi
Firli mengajak ACRC untuk bersama-sama menjaga implementasi yang bebas dari korupsi pada berbagai kesepakatan dan komitmen bersama yang telah ada. Khususnya berbagai perjanjian ekonomi yang telah dibuat oleh kedua negara di bidang infrastruktur, digitalisasi, rantai pasok, ekonomi hijau dan UMKM.
“Korupsi adalah musuh bersama yang mengancam kesejahteraan masyarakat, kestabilan institusi dan kepercayaan publik. Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama internasional dalam kaitan ini dengan Korea Selatan memiliki peran penting untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi perbaikan sistem di Indonesia,” pungkas Firli.
Kerja sama Antikorupsi Indonesia dan Korea Selatan secara formal dibentuk pada tahun 2006 melalui Nota Kesepahaman antara KPK RI – KICAC Korsel yang kemudian untuk pertama kalinya diamandemen dengan adanya perubahan kelembagaan Anti Korupsi di Korea Selatan. ACRC Korea Selatan dan KPK RI sendiri telah melangsungkan berbagai kerja sama, utamanya dalam bentuk pendidikan dan pelatihan personel.
Pada bulan November dan Desember 2022, ACRC menggelar lokakarya bagi KPK mengenai corruption risk assesment. Selain itu juga menerima kunjungan delegasi Indonesia untuk mempelajari PETI (Public Ethics Total Information) System di Ministry of Personnel Management Korea Selatan. Kemudian Juli 2023, ACRC juga memberikan kesempatan bagi delegasi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK untuk belajar mengenai pendidikan integritas dan survei penilaian integritas.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua ACRC Korsel Kim Hong-il dan Dubes LBBP RI untuk Korsel, Gandi Sulistiyanto.